Rabu, 05 Oktober 2011

Asuransi Mobil Raksa Pratikara

PT. ASURANSI RAKSA PRATIKARA termasuk dalam 15 besar dalam penghasilan premi dan telah memperoleh sertifikat ISO 9001 : 2000 pada tahun 2002.

Berbeda memang dengan adira asuransi kendaraan terbaik Indonesia yang saat ini melakukan promosi pemasaran.

Apakah Asuransi Kendaraan Bermotor?
Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor (mobil) yang dipertanggung-kan terhadap resiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan Bermotor Indonesia.

Jenis kendaraan yang dipertanggungkan oleh Raksa AutoCare adalah Sedan, Minibus, Station Wagon, Jeep, Pick-up/Box, Truk dan MPV dengan umur maksimal 10 tahun

Asuransi kendaraan bermotor dibagi menjadi 2 jenis:

All Risk (Comprehensive)
Yaitu kondisi pertanggungan yang mengganti kerugian-kerugian sebagian (partial loss) dan seluruhnya (total loss) sesuai dengan kondisi polis.
Biaya Asuransi per tahun 3% dari harga mobil.

TLO (Total Loss Only)
Yaitu kondisi pertanggungan yang mengganti kerugian apabila kerugian yang dialami melebihi 75% dari harga sebenarnya atau kendaraan yang diasuransikan hilang dicuri.
erek

iaya asuransi per tahun 1% dari harga mobil.

Bagaimana menentukan harga pertanggungan untuk Asuransi Kendaraan Bermotor?
Harga pertanggungan ditentukan berdasarkan harga pasar dari pertanggungan yang dimaksud.

Bagaimana cara ganti rugi bila terjadi klaim?

A. Kerugian Parsial (Sebagian)
perbaikan part (yang mengalami kerusakan dan masih dapat diperbaiki)
penggantian part (yang tidak dapat diperbaiki).

B. Kerugian Total
Tunai (sesuai dengan harga sebenarnya, maksimum harga pertanggungan di polis)
Penggantian unit (penggantian dengan unit yang memiliki kondisi sama dengan kendaraan yang hilang).

Perluasan yang tersedia pada Asuransi Kendaraan Bermotor:

RSMD (Riot, Strike and Malicious Damage)
RSCC (Riot, Strike and Civil Commotion)
TPL (Third Party Liability)
PA Driver (Personal Accident Driver)
PA Passenger (Personal Accident Passenger)
PLL (Passenger Legal Liability)
Raksa Autocare merupakan salah satu produk kami yang memberikan perlindungan lengkap bagi kendaraan Anda yang meliputi :

Asuransi All Risk / Comprehensive.

Asuransi TLO (Total Loss Only).

Kerusuhan. Pemogokan dan Huru-Hara (RSCC).

Tanggung jawab terhadap pihak ketiga (TPL).

PA Driver (Asuransi Kecelakaan Diri Supir) Limit maksimum Rp. 10 juta.

PA Passenger (Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang) Limit maksimum Rp. 10 juta / penumpang.

Biaya mobil derek maks. 0,5% dari harga pertanggungan kendaraan per kejadian jika memakai derek selain derek Raksa

Resiko Sendiri

Rp.100.000,- per kejadian untuk Comprehensive/TLO.

5% dari klaim minimal Rp. 500.000,- untuk RSCC

Nil untuk perluasan lainnya

Keterangan : Kendaraan Bermotor dapat ditutup setelah diadakan survey

Tidak ada komentar:

Posting Komentar