sewa ruang kantor Jakarta Murah, Akuntansi di agen tidak diperlukan pembukuan lengkap, kegiatan meliputi pengikhtisaran modal kerja yang diterima dan digunakan, serta mencatatnya penjualan kepada langganan. Akuntansi suatu agen di selenggarakan pada buku – buku kantor pusat, dengan cara :
1. Laba atau rugi aktivitas penjualan melalui tiap agen tidak ditentukan secara terpisah. Cara ini menunjukkan bahwa seluruh transaksi penjualan ( rekening penjualan ) dan biaya -biaya ( rekening biaya ) yang terjadi di tiap agen, dicatat dalam rekening pembukuan seperti halnya dengan transaksi – transaksi penjualan dan biaya reguler yang terjadi di kantor pusat. Pada penutupan buku, saldo laba atau rugi menunjukan Catatan hasil operasi kombinasi yaitu hasil operasi di tiap agen dan hasil operasi di kantor pusat.
2. Laba atau rugi aktivitas penjualan melalui tiap agen ditentukan secara terpisah. Cara ini menunjukan bahwa diperlukan rekening rekening khusus pembukuan untuk agen, terutama rekening penghasilan untuk mencatat semua transaksi penjualan dan rekening biaya untuk mencatat semua biaya yang terjadi pada agen. Apabila kantor pusat mempunyai beberapa agen, maka rekening penghasilan dan rekening biaya diselenggarakan sbg rekening kontrol ( buku besar), sedangkan rekening penghasilan dan biaya untuk liap agen diselenggarakan sbg rekening rekening pembantu (tambahan). Pada penutupan buku, saldo laba atau rugi menunjukan Catalan hasil operasi tiap agen.
Info :
Referensi Mencari Sewa ruang kantor di Jakarta
Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan
Jumat, 16 Desember 2011
Rabu, 05 Oktober 2011
Asuransi Mobil Raksa Pratikara
PT. ASURANSI RAKSA PRATIKARA termasuk dalam 15 besar dalam penghasilan premi dan telah memperoleh sertifikat ISO 9001 : 2000 pada tahun 2002.
Berbeda memang dengan adira asuransi kendaraan terbaik Indonesia yang saat ini melakukan promosi pemasaran.
Apakah Asuransi Kendaraan Bermotor?
Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor (mobil) yang dipertanggung-kan terhadap resiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jenis kendaraan yang dipertanggungkan oleh Raksa AutoCare adalah Sedan, Minibus, Station Wagon, Jeep, Pick-up/Box, Truk dan MPV dengan umur maksimal 10 tahun
Asuransi kendaraan bermotor dibagi menjadi 2 jenis:
All Risk (Comprehensive)
Yaitu kondisi pertanggungan yang mengganti kerugian-kerugian sebagian (partial loss) dan seluruhnya (total loss) sesuai dengan kondisi polis.
Biaya Asuransi per tahun 3% dari harga mobil.
TLO (Total Loss Only)
Yaitu kondisi pertanggungan yang mengganti kerugian apabila kerugian yang dialami melebihi 75% dari harga sebenarnya atau kendaraan yang diasuransikan hilang dicuri.
erek
iaya asuransi per tahun 1% dari harga mobil.
Bagaimana menentukan harga pertanggungan untuk Asuransi Kendaraan Bermotor?
Harga pertanggungan ditentukan berdasarkan harga pasar dari pertanggungan yang dimaksud.
Bagaimana cara ganti rugi bila terjadi klaim?
A. Kerugian Parsial (Sebagian)
perbaikan part (yang mengalami kerusakan dan masih dapat diperbaiki)
penggantian part (yang tidak dapat diperbaiki).
B. Kerugian Total
Tunai (sesuai dengan harga sebenarnya, maksimum harga pertanggungan di polis)
Penggantian unit (penggantian dengan unit yang memiliki kondisi sama dengan kendaraan yang hilang).
Perluasan yang tersedia pada Asuransi Kendaraan Bermotor:
RSMD (Riot, Strike and Malicious Damage)
RSCC (Riot, Strike and Civil Commotion)
TPL (Third Party Liability)
PA Driver (Personal Accident Driver)
PA Passenger (Personal Accident Passenger)
PLL (Passenger Legal Liability)
Raksa Autocare merupakan salah satu produk kami yang memberikan perlindungan lengkap bagi kendaraan Anda yang meliputi :
Asuransi All Risk / Comprehensive.
Asuransi TLO (Total Loss Only).
Kerusuhan. Pemogokan dan Huru-Hara (RSCC).
Tanggung jawab terhadap pihak ketiga (TPL).
PA Driver (Asuransi Kecelakaan Diri Supir) Limit maksimum Rp. 10 juta.
PA Passenger (Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang) Limit maksimum Rp. 10 juta / penumpang.
Biaya mobil derek maks. 0,5% dari harga pertanggungan kendaraan per kejadian jika memakai derek selain derek Raksa
Resiko Sendiri
Rp.100.000,- per kejadian untuk Comprehensive/TLO.
5% dari klaim minimal Rp. 500.000,- untuk RSCC
Nil untuk perluasan lainnya
Keterangan : Kendaraan Bermotor dapat ditutup setelah diadakan survey
Langganan:
Postingan (Atom)